Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Rumah bakal Calon Bupati Kudus, Samani Intakoris dipadati ribuan pendukung menyusul akan mendaftarnya pasangan Santri (Samani-Bellinda Putri) ke KPU Kudus untuk maju ke Pilkada Kudus 2024, Rabu (28/8/2024).

Banyak dari mereka mengenakan atribut layaknya santri Kudus, yakni mengenakan sarung Kudusan dan menggunakan iket. Sementara untuk atasan, ada yang menggunakan baju koko putih, namun banyak yang juga mengenakan identitas pendukung Santri serta partai.

Sejumlah pemimpin partai politik juga tampak berbaur dengan para pendukung. Mulai dari PKB, Hanura hingga PAN.

Samani sendiri dijadwalkan berangkat dari kediamannya pukul 12.30 WIB menuju kediaman bakal Calon Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton. Kemudian rombongan berangkat dan diperkirakan tiba di KPU Kudus, pukul 15.00 WIB.

Salah satu simpatisan Samani Intakoris, Afifiah mengaku rela datang dari Kecamatan Undaan untuk bisa mengantarkan Samani ke kantor KPU Kudus. Ia menyebut pertama kali mengetahui Samani ketika ia masih menjabat sebagai sekretaris daerah.

’’Pertama tahu Pak Sam dulu waktu masih di Sekda, ketemu di warung pas jajan, dia bersahaja sekali,’’ katanya.

Ia pun berharap Samani bisa memimpin Kudus untuk lima tahun ke depan, sehingga Kudus bisa memiliki pemimpin yang memang dekat dengan rakyat.

Diketahui, Samani-Bellinda, akan diusung tujuh partai politik yang sebelumnya telah mendeklarasikan diri. Tujuh partai itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam mekanisme pendaftaran nanti, KPU Kudus memedomani putusan MK terkait syarat pencalonan bakal cabup-wabup. Selain itu tentunya juga sesuai syarat-syarat yang mengacu pada UU Pilkada.

Ini merupakan petunjuk langsung dari KPU RI. Di mana tiap daerah diminta mengakomodir putusan MK terkait syarat dan ketentuan pencalonan.

Salah satunya adalah tentang syarat minimal dukungan parpol atau gabungan parpol pengusung calon.

Sesuai Keputusan KPU Kudus Nomor 754/2024, syarat suara sah parpol atau gabungan parpol pengusung adalah sebesar 7,5 persen dari total suara sah pemilu atau sebanyak 39.625 suara sah.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler