Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan pengiriman rokok illegal di wilayah kerjanya. Terbaru, Bea Cukai Kudus melakuka penindakan terhadap sarana pengangkut yang memuat 926.400 batang rokok illegal senilai Rp 1,2 miliar.

Penindakan ini terjadi di Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus akhir Agustus 2024 kemarin. Potensi kerugian negara di bidang cukai yang berhasil diselamatakan dari penindakan ini pun adalah sebesar Rp 886 juta.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo menjelaskan, bermula dari hasil analisis informasi, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur.

Kemudian tim Bea Cukai Kudus berkoordinasi dengan SUBDENPOM IV/3-2 Pati untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus - Pati.

Dari hasil penyisiran tersebut, tim berhasil menemukan truk yang diinformasikan sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus dan segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diberhentikan dan diperiksa di Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

”Dari hasil pemeriksaan truk tersebut, tim menemukan 926.400 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan berbagai merek,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima Murianews, Jumat (6/9/2024).

Seluruh rokok tersebut, sambung dia, tanpa dilekati pita cukai sehingga tim segera melakukan penegahan.

”Jalan Raya Pantura ini memang merupakan salah satu jalur utama distribusi logistik. Beberapa kali penangkapan rokok ilegal terjadi di jalur ini. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antar instansi penegak hukum beserta segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini,” ungkapnya.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler