Senin, 17 Maret 2025

Murianews, Kudus – Proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau atau SIHT Disnaker Kudus kembali dilanjutkan meski Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus masih melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di proyek tersebut.

Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, proyek SIHT harus tetap dilanjutkan karena sudah dilakukan penganggaran. Selain itu juga, pembangunan SIHT juga dinilai sangat penting untuk penyerapan tenaga kerja yang ada di Kabupaten Kudus.

Sesuai rencana, pelaksanaan pembangunan akan dilaksanakan pada pekan depan. Saat ini sendiri prosesnya sudah masuk tahap pembelian jasa di E-Katalog. Atau sama halnya dengan metode pembelian tanah urug yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

”Tahap pertema ini minggu depan, pembangunan empat gedung produksi dalam satu E-katalog supaya penawar sama bentuk sama,” ujar Rini Jumat (13/9/2024).

Sesuai rencana, proyek pembangunan lanjutan SIHT ini akan selesai dalam waktu 90 hari ke depan, atau sekitar pertengahan Desember 2024.

”Tapi harapan kami, sebelum pertengahan Desember bisa selesai, semoga berjalan lancar,” kata Rini.

Rini pun akhirnya angkat bicara terkait dugaan korupsi yang terjadi di proyek SIHT Disnaker Kudus. Dia menyebutkan jika sang pengembang menjual kembali proyeknya tanpa sepengetahuan PPK dalam hal ini pihak Disnaker Kudus.

”Penyedia kontrak melakukan sub dengan tanpa sepengatuhan kami (dinas),” kata Rini ketika ditemui awak media, Kamis (12/9/2024).

Rini pun mengaku jika dinas kecolongan terkait kasus ini. Apalagi dalam klausul kontrak juga tidak ditemukan adanya mekanisme yang seperti ini. Sehingga pihaknya akan berhati-hati untuk pembangunan yang selanjutnya.

”Dalam kontrak tidak ada, ini menjadi pembelajaran bagi kami dan kami akan evaluasi,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek SIHT Kudus milik Disnaker Perinkop.

Adapun rincian dugaan tipikornya adalah bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².

Selanjutnya, dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.

Oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK

Yang paling parah, kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaianya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.

Selain itu ditemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.

Komentar

Terpopuler