Kamis, 20 November 2025

”Penggunaan dana hibah harus jelas rencana anggaran biayanya dan juga dipergunakan sebagaimana keperuntukanny. Setidaknya dengan adanya peristiwa di organisasi PCNU tersebut bisa menjadi kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan anggaran,” tekannya.

Diketahui, kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. Di mana diketahui ada sejumlah dinas dan organisasi masyarakat (Ormas) di Kudus yang tidak menggunakan anggaran serta dana hibah tidak sesuai peruntukannya.

Salah satunya adalah PCNU Kudus yang menerima hibah Rp 5,5 miliar. PCNU kemudian menitipkan uang sebanyak dua kali kepada kejaksaan. Yang pertama adalah sebesar Rp 129,13 juta dan yang kedua adalah sebesar Rp 1,32 miliar..

Nilai tersebut sesuai perhitungan BPK terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PCNU yang tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler