”Penggunaan dana hibah harus jelas rencana anggaran biayanya dan juga dipergunakan sebagaimana keperuntukanny. Setidaknya dengan adanya peristiwa di organisasi PCNU tersebut bisa menjadi kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan anggaran,” tekannya.
Diketahui, kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. Di mana diketahui ada sejumlah dinas dan organisasi masyarakat (Ormas) di Kudus yang tidak menggunakan anggaran serta dana hibah tidak sesuai peruntukannya.
Salah satunya adalah PCNU Kudus yang menerima hibah Rp 5,5 miliar. PCNU kemudian menitipkan uang sebanyak dua kali kepada kejaksaan. Yang pertama adalah sebesar Rp 129,13 juta dan yang kedua adalah sebesar Rp 1,32 miliar..
Nilai tersebut sesuai perhitungan BPK terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PCNU yang tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau hibah PCNU Kudus ke Inspektorat.
Kejaksaan, menyatakan telah selesai dalam proses penyelidikan kasus tersebut dan menyerahkan penyelidikan selanjutnya pada Inspektorat Kudus.
Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengungkapkan, dalam perjalanan kasus ini, pengurus PCNU Kudus telah melakukan pengembalian dana hibah dengan nilai Rp 1,6 miliar. Dana tersebut pun kini telah berada di kas daerah.
Adapun alasan pengembalian dana tersebut adalah karena tidak sesuai peruntukannya. Mulai dari untuk kegiatan umrah, ziarah, sosialisasi, hingga pembangunan sarana dan prasarana. Sedang untuk peruntukan sebenarnya, dana hibah digunakan untuk pembangunan NU Center.
”Kami sudah selesai melakukan penyelidikan per September kemarin dan selanjutnya kami serahkan ke Inspektorat Kudus selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk penanganan lebih lanjut,” katanya dalam jumpa pers, Kamis (10/10/2024).
Ia pun memastikan kasus ini tak akan sampai ke persidangan. Meski begitu, dia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran semua pihak, utamanya kepada para penerima dana hibah.
”Penggunaan dana hibah harus jelas rencana anggaran biayanya dan juga dipergunakan sebagaimana keperuntukanny. Setidaknya dengan adanya peristiwa di organisasi PCNU tersebut bisa menjadi kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan anggaran,” tekannya.
Diketahui, kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. Di mana diketahui ada sejumlah dinas dan organisasi masyarakat (Ormas) di Kudus yang tidak menggunakan anggaran serta dana hibah tidak sesuai peruntukannya.
Salah satunya adalah PCNU Kudus yang menerima hibah Rp 5,5 miliar. PCNU kemudian menitipkan uang sebanyak dua kali kepada kejaksaan. Yang pertama adalah sebesar Rp 129,13 juta dan yang kedua adalah sebesar Rp 1,32 miliar..
Nilai tersebut sesuai perhitungan BPK terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PCNU yang tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).