Adapun sejumlah dugaan tindak pidana tersebut mulai dari pidana pencurian, eksplotasi santri, hingga penyelewangan dana Ponpes oleh mantan pengasuh pesantren berinisial AH.
Kasus ini sendiri sudah mandek tak lebih dari dua tahun. Sehingga para pengurus pondok pesantren mendesak agar para aparat penegak hukum bisa segera menyelesaikan perkaranya.
”Kami mendesak Polres Kudus segera menuntaskan kasus ini. Sebab, sudah dua tahun lebih laporan
Solikhin kemudian berharap aparat Polres Kudus bisa bertindak tegas dalam menegakkan keadilan. Proses hukum harus dijalankan agar siapa yang bersalah bisa mempertanggungjawabkan atas apa yang diperbuatnya.
Murianews, Kudus – Polres Kudus, Jawa Tengah dan Kejari Kudus didesak untuk menyelesaikan dugaan sejumlah tindak pidana yang terjadi di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Chalimi, Jekulo, Kudus.
Adapun sejumlah dugaan tindak pidana tersebut mulai dari pidana pencurian, eksplotasi santri, hingga penyelewangan dana Ponpes oleh mantan pengasuh pesantren berinisial AH.
Kasus ini sendiri sudah mandek tak lebih dari dua tahun. Sehingga para pengurus pondok pesantren mendesak agar para aparat penegak hukum bisa segera menyelesaikan perkaranya.
Kuasa hukum Yayasan Al Chalimi Solikhin menuturkan, Satreskrim Polres Kudus hingga kini belum kunjung menetapkan tersangka. Padahal semua saksi sudah diperiksa dan bukti-bukti sudah lengkap.
”Kami mendesak Polres Kudus segera menuntaskan kasus ini. Sebab, sudah dua tahun lebih laporan
Solikhin kemudian berharap aparat Polres Kudus bisa bertindak tegas dalam menegakkan keadilan. Proses hukum harus dijalankan agar siapa yang bersalah bisa mempertanggungjawabkan atas apa yang diperbuatnya.
Selain itu, dalam keterangan persnya tersebut, Solikhin juga menyampaikan bahwa salah satu wali santri juga sudah melaporkan adanya dana bantuan pemerintah untuk yayasan yang diselewengkan juga oleh terlapor AH. Saat ini, laporan juga sudah dalam penanganan Seksi Pidsus Kejari Kudus.
Dana bantuan tersebut diantaranya bantuan sanitasi dari Kementerian PUPR untuk pembangunan dan pengelolaan sebesar Rp 200 juta dan Rp 60 juta.
Lalu DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik bidang pendidikan untuk pembangunan ruang kelas dan guru sekira Rp 200 juta. Serta, bantuan pembangunan UKS sekira Rp 104 juta.
“Namun, bantuan itu tidak pernah digunakan sama sekali untuk Ponpes Al Chalimi,” ungkapnya