Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Polres Kudus, Jawa Tengah dan Kejari Kudus didesak untuk menyelesaikan dugaan sejumlah tindak pidana yang terjadi di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Chalimi, Jekulo, Kudus.

Adapun sejumlah dugaan tindak pidana tersebut mulai dari pidana pencurian, eksplotasi santri, hingga penyelewangan dana Ponpes oleh mantan pengasuh pesantren berinisial AH.

Kasus ini sendiri sudah mandek tak lebih dari dua tahun. Sehingga para pengurus pondok pesantren mendesak agar para aparat penegak hukum bisa segera menyelesaikan perkaranya.

Kuasa hukum Yayasan Al Chalimi Solikhin menuturkan, Satreskrim Polres Kudus hingga kini belum kunjung menetapkan tersangka. Padahal semua saksi sudah diperiksa dan bukti-bukti sudah lengkap.

”Kami mendesak Polres Kudus segera menuntaskan kasus ini. Sebab, sudah dua tahun lebih laporan

Solikhin kemudian berharap aparat Polres Kudus bisa bertindak tegas dalam menegakkan keadilan. Proses hukum harus dijalankan agar siapa yang bersalah bisa mempertanggungjawabkan atas apa yang diperbuatnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler