Rabu, 19 November 2025

Selain itu, dalam keterangan persnya tersebut, Solikhin juga menyampaikan bahwa salah satu wali santri juga sudah melaporkan adanya dana bantuan pemerintah untuk yayasan yang diselewengkan juga oleh terlapor AH. Saat ini, laporan juga sudah dalam penanganan Seksi Pidsus Kejari Kudus.

Dana bantuan tersebut diantaranya bantuan sanitasi dari Kementerian PUPR untuk pembangunan dan pengelolaan sebesar Rp 200 juta dan Rp 60 juta.

Lalu DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik bidang pendidikan untuk pembangunan ruang kelas dan guru sekira Rp 200 juta. Serta, bantuan pembangunan UKS sekira Rp 104 juta.

“Namun, bantuan itu tidak pernah digunakan sama sekali untuk Ponpes Al Chalimi,” ungkapnya

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler