Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Yayasan Ponpes Al Chalimi di Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, mendesak agar Polres dan Kejaksaan menyelesaikan dugaan kasus pidana yang dilakukan oleh mantan pengasuh pondok tersebut, AH.

Pihak Yayasan pun kemudian menjelaskan duduk perkara dan kronologi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AH.

Kuasa hukum Yayasan Al Chalimi Solikhin menuturkan, Ponpes Al Chalimy sendiri berdiri pada tahun 2004 di sebuah lahan warisan milik KH Chalimy.

Saat awal berdiri, putra putri KH Chalimy, memercayakan pengelolaan pesantren beserta yayasannya kepada Kiai Saerozy dan isterinya Ny Istiqomah.

Seiring berjalannya waktu, KH Saerozy meninggal dunia dan Ny Istiqomah menikah lagi dengan terlapor AH pada tahun 2017.

Saat itulah kemudian dugaan pidana mulai dilakukan oleh AH. Salah satu yang paling menonjol adalag tidak ada transparansi dalam pengelolaan keuangan yayasan.

Solikhin menyebut jika pembayaran SPP santri justru masuk ke rekening pribadi AH. Padahal pihak Yayasan memiliki rekening resmi.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler