Kamis, 20 November 2025

Laporan pertama adalah dugaan netralitas enam ASN Pemkab Kudus dan satu kepala desa. Enam ASN tidak terbukti melakukan pelanggaran, namun satu kades terbukti.

Kemudian laporan kedua adalah laporan dari kubu Hartopo kepada Samani Initakoris yang juga tidak terbukti melakukan pelanggaran. Dalam kasus tersebut Samani dianggap berkampanye di tempat larangan dan menggunakan APBD.

 

Komentar