Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Jumlah kuorum dari paripurna interpelasi ini berbeda dengan paripurna Hak Angket yang harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dewan secara keseluruhan.

Dengan ketentuan ini, kemungkinan hak interpelasi akan bergulir sangat besar. Sebab, saat pengguliran hak angket beberapa waktu lalu, sudah ada 31 anggota dewan dari lima fraksi yang tanda tangan.

Hanya saja, usulan hak angket gagal maju ke paripurna karena kuorum yang dibutuhkan adalah 3/4 anggota dewan atau sebanyak 34 orang.

Diketahui, sebanyak tiga fraksi di DPRD Kudus, Jawa Tengah, mengajukan hak interpelasi ke Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie. Pengajuan hak ini diusulkan tiga fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kudus, Rabu (6/11/2024).

Tiga fraksi tersebut yakni Fraksi PAN-NasDem dan Fraksi PKB dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (FPDH).

Hak interpelasi sendiri ini diajukan sebagai upaya tiga fraksi tersebut menerima penjelasan atas sejumlah kebijakan Pj Bupati Kudus yang dinilai tidak sesuai aturan perundangan.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler