Jumlah kuorum dari paripurna interpelasi ini berbeda dengan paripurna Hak Angket yang harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dewan secara keseluruhan.
Dengan ketentuan ini, kemungkinan hak interpelasi akan bergulir sangat besar. Sebab, saat pengguliran hak angket beberapa waktu lalu, sudah ada 31 anggota dewan dari lima fraksi yang tanda tangan.
Hanya saja, usulan hak angket gagal maju ke paripurna karena kuorum yang dibutuhkan adalah 3/4 anggota dewan atau sebanyak 34 orang.
Diketahui, sebanyak tiga fraksi di DPRD Kudus, Jawa Tengah, mengajukan hak interpelasi ke Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie. Pengajuan hak ini diusulkan tiga fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kudus, Rabu (6/11/2024).
Tiga fraksi tersebut yakni Fraksi PAN-NasDem dan Fraksi PKB dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (FPDH).
Hak interpelasi sendiri ini diajukan sebagai upaya tiga fraksi tersebut menerima penjelasan atas sejumlah kebijakan Pj Bupati Kudus yang dinilai tidak sesuai aturan perundangan.
Murianews, Kudus – Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron memastikan usulan penggunaan hak interpelasi DPRD untuk Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie resmi bergulir.
Ini karena sudah disampaikannya usulan hak interpelasi dari tiga fraksi tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kudus, Rabu (6/11/2024) petang.
”Pimpinan DPRD akan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai tata tertib yang ada. Jadi dengan adanya usulan dari tiga fraksi tersebut, secara resmi hak interpelasi sudah bergulir,” kata Mukhasiron.
Mukhasiron yang juga merupakan anggota Fraksi PKB menyatakan fraksinya memang menjadi salah satu pengusul Hak Interpelasi kepada Pj Bupati Kudus.
”Usulan ini tentunya sudah melalui rapat fraksi dengan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat,” tekannya.
Merujuk Tata Tertib DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2024, Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Berdasarkan pasal 79, Hak Interpelasi diajukan oleh minimal 7 orang dari lebih dari satu fraksi. Usulan tersebut disampaikan melalui rapat Paripurna DPRD.
Setelah usulan tersebut, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk membahas usulan interpelasi. Usulan interpelasi tersebut bisa diterima jika disetujui 1/2 dari peserta rapat paripurna yang dihadiri minimal 1/2 dari total anggota dewan yang ada.
Jumlah kuorum dari paripurna interpelasi ini berbeda dengan paripurna Hak Angket yang harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dewan secara keseluruhan.
Dengan ketentuan ini, kemungkinan hak interpelasi akan bergulir sangat besar. Sebab, saat pengguliran hak angket beberapa waktu lalu, sudah ada 31 anggota dewan dari lima fraksi yang tanda tangan.
Hanya saja, usulan hak angket gagal maju ke paripurna karena kuorum yang dibutuhkan adalah 3/4 anggota dewan atau sebanyak 34 orang.
Diketahui, sebanyak tiga fraksi di DPRD Kudus, Jawa Tengah, mengajukan hak interpelasi ke Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie. Pengajuan hak ini diusulkan tiga fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kudus, Rabu (6/11/2024).
Tiga fraksi tersebut yakni Fraksi PAN-NasDem dan Fraksi PKB dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (FPDH).
Hak interpelasi sendiri ini diajukan sebagai upaya tiga fraksi tersebut menerima penjelasan atas sejumlah kebijakan Pj Bupati Kudus yang dinilai tidak sesuai aturan perundangan.