UMK Kudus 2025: Pekerja Rokok Ajukan Upah Minimum Sektoral Rp 2,9 Juta
Anggara Jiwandhana
Jumat, 13 Desember 2024 17:51:00
Murianews, Kudus – Upah Minumum Kabupaten atau UMK Kudus 2025 telah disepakati naik sebesar Rp 2,6 jutaan. Meski begitu, Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman atau RTMM Kudus tetap mengajukan upah minimum sektoral sebesar Rp 2,9 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua serikat pekerja RTMM Subaan Abdul Rahman dalam rapat koordinasi yang digelar di Hotel Proliman Kudus, Jumat (13/12/2024).
Subaan mengungkapkan, angka tersebut baru sebatas harapan dari para serikat pekerja. Sementara pembahasan upah minimum sektoral akan dilaksanakan setelah penetapan UMK Kudus 2025 di tanggal 18 Desember 2025 mendatang.
”Ini baru harapan kami, pembahasannya akan dilakukan setelah tanggal 18 itu,” sambung Subaan.
Ia pun menyebut jika angka tersebut masih masuk akal dan berbanding lurus dengan majunya industri rokok saat ini.
Sehingga perusahaan dianggap tidak terlalu berat bila menggaji karyawannya dengan nominal tersebut. ”Namun tetap kami akan membuka perundingan dengan mereka, mau ditawar berapa kita lihat nanti,” tuturnya.
Subaan menambahkan seluruh unit kerja di semua pabrik rokok pun kini tengah dibekali wawasan terkait Permenaker nomor 16 tahun 2024.
”Supaya mereka bisa melobi perusahaannya masing-masing untuk pembahasan upah minimum sektoral ini,” ungkapnya.
Rincian besaran UMK Kudus 2025…
Jika dihitung sesuai dengan ketentuan di Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker nomor 16 tahun 2024, maka nominal UMK Kudus di tahun 2025 mendatang adalah sebesar Rp 2.680.485
Itu didapat dari nilai UMK Kudus 2024 yang sebesar Rp 2.516.888 ditambah kenaikan UMK 2025 sebanyak 6,5 persen atau sekitar Rp 163.597, sehingga UMK Kudus 2025 totalnya menjadi Rp 2.680.485.



