Jumat, 18 April 2025

Sebelumnya, Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman atau RTMM Kudus tetap mengajukan upah minimum sektoral sebesar Rp 2,9 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua serikat pekerja RTMM Subaan Abdul Rahman dalam rapat koordinasi yang digelar di Hotel Proliman Kudus, Jumat (13/12/2024).

Subaan mengungkapkan, angka tersebut baru sebatas harapan dari para serikat pekerja. Sementara pembahasan upah minimum sektoral akan dilaksanakan setelah penetapan UMK Kudus 2025 di tanggal 18 Desember 2025 mendatang.

”Ini baru harapan kami, pembahasannya akan dilakukan setelah tanggal 18 itu,” sambung Subaan.

Ia pun menyebut jika angka tersebut masih masuk akal dan berbanding lurus dengan majunya industri rokok saat ini.

Sehingga perusahaan dianggap tidak terlalu berat bila menggaji karyawannya dengan nominal tersebut. ”Namun tetap kami akan membuka perundingan dengan mereka, mau ditawar berapa kita lihat nanti,” tuturnya.

Subaan menambahkan seluruh unit kerja di semua pabrik rokok pun kini tengah dibekali wawasan terkait Permenaker nomor 16 tahun 2024.

”Supaya mereka bisa melobi perusahaannya masing-masing untuk pembahasan upah minimum sektoral ini,” ungkapnya.

   

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler