Rabu, 19 November 2025

Pihaknya juga telah menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa tindak pidana orang dan harta benda, dan satu terdakwa dituntut penjara seumur hidup.

”Kejati Sumut berperan dalam penuntutan maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba, dan mendukung program pemerintah memberantas narkoba,” tegasnya.

Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama menambahkan, pihaknya sudah menuntut 19 terdakwa perkara tindak pidana narkoba dengan pidana mati sepanjang 2024.

Dia menjelaskan, tuntutan pidana mati itu sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi, dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

”Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan, tuntutan pidana mati ini menjadi upaya Kejari Medan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

”Tuntutan mati ini menjadi deterrent effect bagi para pelaku narkoba. Diharapkan peredaran narkoba semakin menurun, dan masyarakat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat,” tambahnya

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler