Kamis, 20 November 2025

Jika per bulan, penghasilan koruptor tersebut adalah sebesar Rp 13,9 miliar. Kemudian perharinya sebesar Rp 460 juta dan per jam sebanyak Rp 20 juta.

”Kalau kita mau hitung per jam-nya guys, berarti 460 juta dibagi 24, karena satu hari ada 24 jam, jadi ya anggap aja sekitar 20 juta per jam,” ungkapnya.

Harvey Moeis sendiri merupakan terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Ia divonis enam tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Harvey dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bersama-sama. 

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyebut, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. 

Selain pidana penjara, Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang jika tidak dibayar, diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler