Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Polemik Hotel Sato Kudus, Jawa Tengah, masih berlanjut. Yang terbaru, Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK) atas PK yang dilayangkan Hotel Sato Kudus.

Atau singkatnya, MA memenangkan penggugat Beny Ongkowijoyo dalam kasus polemik Hotel Sato Kudus melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan pihak tergugat, Endang Susilawati.

Kuasa hukum Beny, Budi Supriyanto, mengungkapkan, putusan ini merupakan penguat keputusan sebelumnya dan menegaskan bahwa tidak ada lagi langkah hukum yang dapat diambil oleh pihak tergugat.

”Putusan Mahkamah Agung nomor 47 PK/PT.TUN/2024 tertanggal 17 Desember 2024 telah memutuskan untuk menolak permohonan PK kedua dari pihak tergugat. Ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,” ucapnya Rabu (8/1/2025).

Budi menambahkan, dasar hukum pengajuan PK kedua yang diajukan pihak Sato sendiri tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung.

”PK hanya boleh diajukan sekali, kecuali ditemukan bukti baru atau ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim. Namun, dalam hal ini, tidak ada alasan yang valid untuk PK kedua,” tegasnya.

Menunggu langkah tegas Pemda... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler