Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK) atas PK yang dilayangkan Hotel Sato.

Atau singkatnya, MA memenangkan penggugat Beny Ongkowijoyo dalam kasus polemik Hotel Sato Kudus melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan pihak tergugat, Endang Susilawati.

Kuasa hukum Beny, Budi Supriyanto, mengungkapkan polemik Hotel Sato Kudus seharusnya sudah selesai. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi pihak tergugat.

”Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh pihak tergugat. Mereka harus menerima keputusan ini,” ujarnya Rabu (8/1/2025).

Atas hal inilah Ia kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas. Tidak ada proses hukum apa-apa lagi yang sedang dilangsungkan.

Sehingga seyogyanya, pemda bisa melakukan langkah lanjutan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku tanpa menunggu proses hukum lebih lanjut.

”Tugas pemerintah daerah adalah menegakkan perda. Jika ada bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, maka tindakan penegakan harus segera dilakukan, seperti pembongkaran, tanpa perlu menunggu keputusan lain dari pengadilan,” tekannya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa sengketa ini juga menyoroti pentingnya aturan garis sempadan bangunan. Menurut Budi, pelanggaran terhadap garis sempadan jalan merupakan salah satu alasan utama pembatalan IMB hotel tersebut.

”Undang-undang bangunan gedung sudah jelas mengatur bahwa garis sempadan harus dihormati. Ini termasuk jarak dari as jalan yang diatur dalam peraturan pelaksanaannya,” ungkapnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler