Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK) atas PK yang dilayangkan Hotel Sato. Penggugat, dalam hal ini Beny Ongkowijoyo akan mengawal polemik Hotel Sato Kudus ini sampai Pemkab Kudus bertindak.

”Kami akan memastikan pemerintah daerah menegakkan aturan terkait pembatalan IMB dan jika ada upaya untuk memperbaiki IMB maka harus dilakukan dengan memenuhi seluruh ketentuan hukum,” ucap Kuasa hukum Beny, Budi Supriyanto, Rabu (8/1/2025).

Budi mengungkapkan, apabila tergugat ingin memperbaiki IMB Hotel Sato, maka mereka harus membeli lahan tambahan untuk memenuhi aturan garis sempadan.

”Tapi itu pun harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tekannya.

Atas hal inilah Ia kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas. Tidak ada proses hukum apa-apa lagi yang sedang dilangsungkan.

Sehingga seyogyanya, pemda bisa melakukan langkah lanjutan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku tanpa menunggu proses hukum lebih lanjut.

”Tugas pemerintah daerah adalah menegakkan perda. Jika ada bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, maka tindakan penegakan harus segera dilakukan, seperti pembongkaran, tanpa perlu menunggu keputusan lain dari pengadilan,” tekannya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa sengketa ini juga menyoroti pentingnya aturan garis sempadan bangunan. Menurut Budi, pelanggaran terhadap garis sempadan jalan merupakan salah satu alasan utama pembatalan IMB hotel tersebut.

”Undang-undang bangunan gedung sudah jelas mengatur bahwa garis sempadan harus dihormati. Ini termasuk jarak dari as jalan yang diatur dalam peraturan pelaksanaannya,” ungkapnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler