Rabu, 19 November 2025

HM Hasan Chabibie resmi menjadi Staf Ahli bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Kemendiktisaintek per Senin (6/1/2025). Dengan tugas baru ini, ia pun secara otomatis melepas jabatan sebagai seorang Pj Bupati Kudus.

Pemberhentian dari jabatan ini tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 131/0000079 tentang penugasan pelaksana harian atau Plh Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah.

Di mana sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 2/TPA Tahun 2025 tentang penetapan Hasan Chabibie sebagai Staf Ahli bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Kemendiktisaintek merupakan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.

Sedang merujuk pada pasal 3 huruf b Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Bupati dan Walikota ditegaskan bahwa persyaratan untuk menjadi Pj Bupati adalah ASN yang menduduki JPT Pratama

Editor: Supriyadi

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler