Tim gabungan dari serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah pun akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan dari perusahaan ke perusahaan.
Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, pengawasannya akan dilakukan secara sampling.
”Jadi nanti akan dilihat secara acak perusahaan skala kecil, sedang dan besar, kami lihat kesesuaian pembayaran upah di Bulan Januari kemarin yang sudah sewajibnya menerapkan UMK Kudus 2025,” kata Rini (4/2/2025).
Dia menambahkan, di tahun ini tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan keberatan. Selain karena ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat, dinas menilai perusahaan di Kudus mampu menjalankan ini.
”Tahun ini tidak ada yang mengajukan keberatan, semoga praktik di lapangan juga demikian,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM atau Disnaker Kudus, Jawa Tengah, akan mulai mengawasi penerapan upah minimum kabupaten atau UMK Kudus 2025.
Tim gabungan dari serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah pun akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan dari perusahaan ke perusahaan.
Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, pengawasannya akan dilakukan secara sampling.
”Jadi nanti akan dilihat secara acak perusahaan skala kecil, sedang dan besar, kami lihat kesesuaian pembayaran upah di Bulan Januari kemarin yang sudah sewajibnya menerapkan UMK Kudus 2025,” kata Rini (4/2/2025).
Dia menambahkan, di tahun ini tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan keberatan. Selain karena ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat, dinas menilai perusahaan di Kudus mampu menjalankan ini.
”Tahun ini tidak ada yang mengajukan keberatan, semoga praktik di lapangan juga demikian,” ungkapnya.
Nominal UMK...
Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kudus 2025 disahkan sebesar Rp 2.680.485. Nominal ini pun sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengesahkan SK UMK Kabupaten/Kota se-Jateng pada tahun 2025 itu pada Rabu (18/12/2024) malam.
Kudus juga secara resmi tidak memiliki Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau UMSK 2025. Sehingga yang berlaku di tahun 2025 mendatang hanya UMK saja.