Senin, 17 Maret 2025

Murianews, Kudus – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM atau Disnaker Kudus, Jawa Tengah, akan mulai mengawasi penerapan upah minimum kabupaten atau UMK Kudus 2025.

Tim gabungan dari serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah pun akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan dari perusahaan ke perusahaan.

Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, pengawasannya akan dilakukan secara sampling.

”Jadi nanti akan dilihat secara acak perusahaan skala kecil, sedang dan besar, kami lihat kesesuaian pembayaran upah di Bulan Januari kemarin yang sudah sewajibnya menerapkan UMK Kudus 2025,” kata Rini (4/2/2025).

Dia menambahkan, di tahun ini tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan keberatan. Selain karena ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat, dinas menilai perusahaan di Kudus mampu menjalankan ini.

”Tahun ini tidak ada yang mengajukan keberatan, semoga praktik di lapangan juga demikian,” ungkapnya.

Nominal UMK... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler