Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kepala Disnaker Kudus, Jawa Tengah, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi SIHT Kudus oleh Kejaksaan Negeri Kudus, awal pekan ini.

Meski begitu, ia akan tetap mendapat gaji dari Pemkab Kudus walau hanya separuhnya. Ia, akan mendapatkan haknya tersebut setidaknya sampai pengadilan menjatuhkan vonis kepadanya.

Rini sendiri kini sudah mendekam di Rutan IIB Kudus. Statusnya sebagai PNS juga akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.

”SK (nonaktif) sedang kami proses dan yang bersangkutan tetap akan mendapat gajinya, namun hanya 50 persen saja,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno, pada Murianews.com, Kamis (6/3/2025).

Putut menambahkan, selama masa nonaktif tersebut, Rini tidak akan menerima tunjangan-tunjangan. Seperti Gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR).

”Hanya separuh gaji saja yang dia dapat,” ungkapnya.

Kajari Kudus Henriyadi W Putro dalam konferensi pers pun mengungkapkan peran RKHA alias Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam kasus korupsi tersebut. 

Kesepakatan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler