Rabu, 19 November 2025

RKHA (Rini) terbukti membuat kesepakatan dengan konsultan dan pengembang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

”Sudah ada konsipari atau kesepakatan dan komunikas antara RKHA dengan pengembang. Yang jelas ada pembagian persentase dari hasil pekerjaan yang dijalankan,” ucap Kajari, Selasa (4/3/2025).

Atas hal tersebutlah Ia bersalah karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai PPK dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi.

”Seharusnya dia (RKHA) dalam kegiatan ini mestinya dia mengetahui bagaimana prosesnya. Namun selama ini dia hanya memberikan kepercayaan kepada konsultan, dia harusnya tahu mekanisme karena RKHA PPK,” tekan Kajari.

Sementara SK, terbukti secara hukum menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

”Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak,” ungkapnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler