Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis mengatakan, saat ini keduanya masih diperiksa keterangannya sebagai saksi.
Kedua oknum TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan tiga anggota Polres Way Kanan itu belum ditetapkan menjadi tersangka.
Murianews, Lampung – Dua oknum TNI dengan inisial Kopka B dan Peltu L mengakui perbuatannya menembak tiga anggota Polisi Way Kanan, Lampung beberapa waktu lalu.
Keduanya pun hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Denpom II/3 Lampung.
Hal tersebut dipastikan oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, dilansir detikSumbagsel, Rabu (19/3/2025).
”Hasil join investigasi, Pomdam juga sudah menyampaikan terdapat 2 oknum TNI yang sudah menyerahkan diri, dan keduanya berdasarkan pengakuannya berada di TKP. Ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi,” uharnya.
Dia menambahkan, kedua oknum itu juga mengakui jika membawa senjata api jenis rakitan. Namun senpi itu masih terus didalami.
”Kemudian mereka juga mengakui melakukan penembakan serta membawa senpi jenis rakitan. Namun ini yang masih akan kita dalami, karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti,” sambungnya.
Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis menambahkan, penyelidikan gabungan antara TNI-Polri yang kini tengah dilaksanakan ini diharapkan bisa segera selesai dengan cepat.
”Penyelidikan kasus ini sedang berlangsung secara join investigasi. Kita berharap ini segera selesai sehingga bisa kita sampaikan apa yang terjadi sebenarnya, bagaimana penyebab peristiwa ini terjadi. Nanti kita cari dulu senjatanya, nanti dicek, uji balistiknya apakah sesuai apa tidak,” pungkasnya.
Masih berstatus saksi...
Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam tragedi Way Kanan masih berstatus saksi. Tragedi gerebek sabung ayam di Kecamatan Negara Batin itu menewaskan tiga polisi.
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis mengatakan, saat ini keduanya masih diperiksa keterangannya sebagai saksi.
Kedua oknum TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan tiga anggota Polres Way Kanan itu belum ditetapkan menjadi tersangka.
”Statusnya sekarang masih sebagai saksi, jadi jangan dibilang nanti sebagai tersangka dan sebagainya. Jadi baru saksi, masih kami mintai keterangan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).