Viral! Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel
Anggara Jiwandhana
Senin, 24 Maret 2025 22:54:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Sebuah surat edaran permintaan tunjangan hari raya atau THR dengan kop Polsek Menteng, viral di berbagai media sosial. Surat tersebut ditujukan untuk salah satu pengusaha hotel yang ada di wilayah Jakarta Pusat.
Isi suratnya adalah mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng. Mereka meminta permohonan partisipasi lebaran bagi para pengusaha hotel untuk angggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pengangsaan, Jakarta Pusat.
Parahnya, dalam surat itu juga tercantum empat anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan staf bernama Rahman.
Pada bagian bawah surat itu juga dilengkapi nomor yang bisa dihubungi terkait permintaan partisipasi lebaran dari anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Meski demikian, Kapolsek Menteng Rezha Rahandi membantah jika surat permintaan THR itu adalah resmi. Menurut dia, surat tersebut diedarkan tanpa sepengetahuan pihaknya.
”Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (24/3/2025).
Rezha menyampaikan, kop surat, nomor surat, dan stempel yang ada di surat edaran itu bukan dikeluarkan dari Polsek Menteng.
Diperiksa...
- 1
- 2



