Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Calon dokter spesialis kini wajib untuk mengikuti tes psikologi sebelum mengikuti program pendidikan dokter spesialis alias PPDS. Ini merupakan imbas dari perkara kasus pemerkosaan keluarga pasiesn yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama.

 Priguna sendiri merupakan dokter residen PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad)

”Yang pertama adalah pada saat rekrutmen dari calon peserta pendidikan dokter spesialis, itu diwajibkan untuk mengikuti tes psikologis,” Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Ia mengungkapkan, melalui tes psikologi ini akan diketahui kejiwaan dari calon dokter spesialis. Ketika dinyatakan baik, makai a bisa resmi diangkat menjadi dokter spesialis.

”Tes kejiwaan akan mengetahui kondisi kejiwaannya dari yang bersangkutan untuk bisa melakukan pendidikan. Nantinya bisa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tekannya.

Budi pun memastikan jika tes psikologi bukan hanya dilakukan pada awal rekrutmen, tetapi juga rutin setiap enam bulan sekali.

”Kami ingin memastikan bahwa setiap enam bulan harus dilakukan screening psikologi sehingga kondisi kejiwaannya bisa dimonitor,” tambahnya.

Transparansi... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler