Kamis, 20 November 2025

 

”Harusnya Presiden RI dan menteri perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI/Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022,” kata Raden seperti dikutip detikcom, Selasa (20/5/2025)

Dengan demo ini, para driver ojol menuntut agar potongan aplikasi ini diturunkan menjadi 10%.

Asosiasi juga mendesak revisi tarif penumpang yang merugikan pengemudi ojol, dan menyerukan DPR menggelar rapat gabungan dengan Kemenhub, asosiasi, dan pihak aplikator.

”Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator, dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia),” tambah Raden dalam poin tuntutan lainnya.

Komentar