Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jombang – Seorang istri tega menghabisi nyawa suaminya di Jombang, Jawa Timur. Mengerikannya, jasad dari korban disimpan selama 42 hari di dalam rumah mereka.

Sang istri habisi suami tersebut ialah Fauziah Priati Ningsih (47), warga Dusun/Desa Carangrejo, Kesamben. Ia tega menghabisi nyawa suami sirinya, Lukman Haqim (44), menggunakan racun potas ikan, balok kayu, dan pisau dapur.

Lukman sendiri dikenal sebagai pemilik toko mebel dan memiliki anak dari istri pertamanya yang telah diceraikan.

Kasus istri habisi suami di Jombang ini terkuak setelah pelaku menyerahkan diri ke polisi. Lukman dan Fauziah sendiri telah menikah siri sejak 2014 dan mengontrak di Dusun Karangtengah, RT 3 RW 2, Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang.

Rumah di permukiman padat penduduk itulah yang menjadi saksi perbuatan keji Fauziah pada 14 Mei 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, rumah tangga Lukman dan Fauziah sudah renggang sejak 2019 akibat KDRT, baik fisik maupun verbal. Fauziah mengaku sering dipukuli dan dimarahi oleh suami sirinya itu.

”Terlapor (Fauziah) merasa sudah sabar melayani korban, tapi selalu saja menerima KDRT. Sehingga saat itu, 11 Mei 2025, terlapor membeli racun tikus dan potas,” terang Margono saat jumpa pers di Mapolres Jombang, sebagaimana dilansir detikjatim, Jumat (26/6/2025).

Membantu tersangka..

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler