Rabu, 19 November 2025

 

Dalam aksi kasus istri bunuh suami Jombang ini, Fauziah sempat dibantu oleh seorang pria berinisial SY (51). Ia merupakan teman tersangka yang pernah bekerja di toko mebel suaminya.

Namun, SY berstatus saksi karena hanya membantu memindahkan tubuh korban dari dapur ke kamar tidur rumah kontrakan. Fauziah membohongi SY, berdalih suaminya tumbang karena mabuk.

SY pun percaya karena Lukman masih hidup saat itu, padahal ia sudah pingsan setelah menenggak air minum bercampur potas ikan yang disiapkan istrinya. Setelah SY pulang, barulah tersangka menghabisi korban dengan balok kayu dan pisau dapur.

”Keterangan saksi (SY) saat membantu, korban masih hidup. Alasan terlapor kepada saksi saat itu, korban sedang mabuk,” ungkap Margono.

Margono memastikan tidak ada motif perselingkuhan dalam pembunuhan keji ini. Fauziah adalah pelaku tunggal. Motif tersangka murni karena sudah tidak tahan dengan KDRT dari korban.

”Tidak ada unsur orang ketiga karena hasil pemeriksaan pun terlapor (Fauziah) sudah lama merasakan sakit karena kekerasan dari korban,” tandasnya.

Tinggal bersama jasad... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler