Fauziah sempat tinggal bersama jasad suaminya selama satu minggu. Ia kemudian pindah ke rumah saudaranya di Desa Carangrejo karena tak tahan dengan bau busuk mayat, namun beberapa kali kembali ke rumah kontrakan untuk memantau situasi.
Setelah 42 hari berlalu, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6) pagi. Kematian Lukman pun terungkap. Polisi bersama perangkat desa yang mengecek rumah kontrakan menemukan mayat korban di lantai kamar tidur dalam kondisi rusak dan mengering, meski aroma tak sedap masih tercium. Anehnya, warga sekitar mengaku tidak pernah mencium bau.
Kini, Fauziah harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara atas kasus istri bunuh suami Jombang ini.
Murianews, Jombang – Seorang istri tega menghabisi nyawa suaminya di Jombang, Jawa Timur. Mengerikannya, jasad dari korban disimpan selama 42 hari di dalam rumah mereka.
Sang istri habisi suami tersebut ialah Fauziah Priati Ningsih (47), warga Dusun/Desa Carangrejo, Kesamben. Ia tega menghabisi nyawa suami sirinya, Lukman Haqim (44), menggunakan racun potas ikan, balok kayu, dan pisau dapur.
Lukman sendiri dikenal sebagai pemilik toko mebel dan memiliki anak dari istri pertamanya yang telah diceraikan.
Kasus istri habisi suami di Jombang ini terkuak setelah pelaku menyerahkan diri ke polisi. Lukman dan Fauziah sendiri telah menikah siri sejak 2014 dan mengontrak di Dusun Karangtengah, RT 3 RW 2, Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang.
Rumah di permukiman padat penduduk itulah yang menjadi saksi perbuatan keji Fauziah pada 14 Mei 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, rumah tangga Lukman dan Fauziah sudah renggang sejak 2019 akibat KDRT, baik fisik maupun verbal. Fauziah mengaku sering dipukuli dan dimarahi oleh suami sirinya itu.
”Terlapor (Fauziah) merasa sudah sabar melayani korban, tapi selalu saja menerima KDRT. Sehingga saat itu, 11 Mei 2025, terlapor membeli racun tikus dan potas,” terang Margono saat jumpa pers di Mapolres Jombang, sebagaimana dilansir detikjatim, Jumat (26/6/2025).
Membantu tersangka...
Dalam aksi kasus istri bunuh suami Jombang ini, Fauziah sempat dibantu oleh seorang pria berinisial SY (51). Ia merupakan teman tersangka yang pernah bekerja di toko mebel suaminya.
Namun, SY berstatus saksi karena hanya membantu memindahkan tubuh korban dari dapur ke kamar tidur rumah kontrakan. Fauziah membohongi SY, berdalih suaminya tumbang karena mabuk.
SY pun percaya karena Lukman masih hidup saat itu, padahal ia sudah pingsan setelah menenggak air minum bercampur potas ikan yang disiapkan istrinya. Setelah SY pulang, barulah tersangka menghabisi korban dengan balok kayu dan pisau dapur.
”Keterangan saksi (SY) saat membantu, korban masih hidup. Alasan terlapor kepada saksi saat itu, korban sedang mabuk,” ungkap Margono.
Margono memastikan tidak ada motif perselingkuhan dalam pembunuhan keji ini. Fauziah adalah pelaku tunggal. Motif tersangka murni karena sudah tidak tahan dengan KDRT dari korban.
”Tidak ada unsur orang ketiga karena hasil pemeriksaan pun terlapor (Fauziah) sudah lama merasakan sakit karena kekerasan dari korban,” tandasnya.
Tinggal bersama jasad...
Fauziah sempat tinggal bersama jasad suaminya selama satu minggu. Ia kemudian pindah ke rumah saudaranya di Desa Carangrejo karena tak tahan dengan bau busuk mayat, namun beberapa kali kembali ke rumah kontrakan untuk memantau situasi.
Setelah 42 hari berlalu, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6) pagi. Kematian Lukman pun terungkap. Polisi bersama perangkat desa yang mengecek rumah kontrakan menemukan mayat korban di lantai kamar tidur dalam kondisi rusak dan mengering, meski aroma tak sedap masih tercium. Anehnya, warga sekitar mengaku tidak pernah mencium bau.
Kini, Fauziah harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara atas kasus istri bunuh suami Jombang ini.