Rabu, 19 November 2025

Fauziah sempat tinggal bersama jasad suaminya selama satu minggu. Ia kemudian pindah ke rumah saudaranya di Desa Carangrejo karena tak tahan dengan bau busuk mayat, namun beberapa kali kembali ke rumah kontrakan untuk memantau situasi.

Setelah 42 hari berlalu, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6) pagi. Kematian Lukman pun terungkap. Polisi bersama perangkat desa yang mengecek rumah kontrakan menemukan mayat korban di lantai kamar tidur dalam kondisi rusak dan mengering, meski aroma tak sedap masih tercium. Anehnya, warga sekitar mengaku tidak pernah mencium bau.

Kini, Fauziah harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara atas kasus istri bunuh suami Jombang ini.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler