Sementara apabila dikelompokkan dalam kegiatan maka akan dipergunakan untuk kegiatan prioritas nasional sebesar Rp 35,25 miliar, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebesar Rp 649,13 miliar, serta inisiatif baru dan strategis untuk mendukung prioritas nasional sebesar Rp 663,58 miliar.
Mengenai kebutuhan anggaran untuk inisiatif baru KPK tersebut, antara lain akan dialokasikan untuk pembangunan gedung pendidikan dan latihan antikorupsi sebesar Rp 163,5 miliar dan pemutakhiran alat teknologi informasi sebesar sekitar Rp 500 miliar.
Dia menyebut jika kebutuhan anggaran KPK tidak terpenuhi maka akan berdampak pada yang pertama, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang akan semakin menurun.
”Kemudian yang kedua, (dukungan) agenda prioritas nasional Astacita ketujuh berpotensi juga akan terhambat, dan yang ketiga adalah agenda politik dan ekonomi di tingkat internasional dalam hal ini adalah OECD dan BRICS,” katanya.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun untuk mendukung operasional dan program pemberantasan korupsi di tahun 2026 mendatang.
Permohonan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, PPATK, dan BNN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2026.
Setyo Budiyanto menjelaskan, usulan ini muncul karena pagu indikatif yang diterima KPK untuk tahun 2026 hanya sebesar Rp 878,04 miliar.
Angka tersebut, menurutnya hanya cukup dialokasikan untuk program dukungan manajemen, seperti gaji, tunjangan, dan operasional kantor.
”Sementara anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran atau Rp 0 (nol rupiah),” tambah Setyo.
Padahal, total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 mencapai Rp 2,226 triliun. Oleh karena itu, untuk mencukupi kebutuhan vital ini, KPK mengajukan tambahan sebesar Rp 1,34 triliun.
Rincian alokasi tambahan anggaran ini adalah untuk program dukungan manajemen membutuhkan Rp 491,3 miliar. Kemudian untuk program pencegahan dan penindakan perkara korupsi membutuhkan Rp 856,6 miliar.
Rincian...
Sementara apabila dikelompokkan dalam kegiatan maka akan dipergunakan untuk kegiatan prioritas nasional sebesar Rp 35,25 miliar, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebesar Rp 649,13 miliar, serta inisiatif baru dan strategis untuk mendukung prioritas nasional sebesar Rp 663,58 miliar.
Mengenai kebutuhan anggaran untuk inisiatif baru KPK tersebut, antara lain akan dialokasikan untuk pembangunan gedung pendidikan dan latihan antikorupsi sebesar Rp 163,5 miliar dan pemutakhiran alat teknologi informasi sebesar sekitar Rp 500 miliar.
Dia menyebut jika kebutuhan anggaran KPK tidak terpenuhi maka akan berdampak pada yang pertama, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang akan semakin menurun.
”Kemudian yang kedua, (dukungan) agenda prioritas nasional Astacita ketujuh berpotensi juga akan terhambat, dan yang ketiga adalah agenda politik dan ekonomi di tingkat internasional dalam hal ini adalah OECD dan BRICS,” katanya.