Kamis, 20 November 2025

Sementara apabila dikelompokkan dalam kegiatan maka akan dipergunakan untuk kegiatan prioritas nasional sebesar Rp 35,25 miliar, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebesar Rp 649,13 miliar, serta inisiatif baru dan strategis untuk mendukung prioritas nasional sebesar Rp 663,58 miliar.

Mengenai kebutuhan anggaran untuk inisiatif baru KPK tersebut, antara lain akan dialokasikan untuk pembangunan gedung pendidikan dan latihan antikorupsi sebesar Rp 163,5 miliar dan pemutakhiran alat teknologi informasi sebesar sekitar Rp 500 miliar.

Dia menyebut jika kebutuhan anggaran KPK tidak terpenuhi maka akan berdampak pada yang pertama, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang akan semakin menurun.

”Kemudian yang kedua, (dukungan) agenda prioritas nasional Astacita ketujuh berpotensi juga akan terhambat, dan yang ketiga adalah agenda politik dan ekonomi di tingkat internasional dalam hal ini adalah OECD dan BRICS,” katanya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler