KPK Sita Rp 10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
Cholis Anwar
Rabu, 9 Juli 2025 09:42:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sejumlah Rp 10 miliar dari rekening pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada periode 2020-2024.
”Pada Senin dan Selasa kemarin (7-8 Juli 2025), penyidik juga menyita uang sejumlah Rp 10 miliar di rekening para pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (9/7/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan uang ini merupakan langkah awal dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 700 miliar, atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang mencapai Rp2,1 triliun.
Penyidik KPK pada pekan ini juga telah memanggil sejumlah saksi untuk pendalaman kasus ini.
”Pemeriksaan kepada para saksi itu untuk didalami keterangannya guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Juni 2025.
Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait kasus pengadaan mesin EDC tersebut.
Pada 30 Juni 2025, KPK juga telah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yang dicekal berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
Dua di antaranya adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH), dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo (IU), yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.



