Kamis, 20 November 2025

Entah dari media terverifikasi maupun belum terverifikasi, semua tetap mendapat porsi penanganan yang optimal.

”Penanganan kasus dilakukan dengan tiga cara, yakni bersurat, risalah dan PPR,” ungkapnya.

Untuk perkara yang sudah jelas mana yang salah dan benar, Dewan Pers menyelesaikan permasalahn dengan bersurat.

Bila dibutuhkan mediasi dan dicapai sebuah kesepakatan, maka Dewan Pers akan mengeluarkan risalah. Sedang jika tidak menemukan jalan tengah, Dewan Pers akan menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Komentar