Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur utama (dirut) perusahaan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Mereka adalah AHJ selaku Dirut PT Junatama Foodia Kreasindo, UK selaku Dirut PT Famindo Meta Komunika dan TM selaku Dirut PT Anomali Lumbung Artha.

”Pemeriksaan ketiga saksi ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (11/8/2025).

Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat. Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp 125 miliar.

Sementara itu, penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.

Pada kesempatan berbeda, Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 RI pada 27 Juni 2024, mempersilakan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler