Minggu, 23 November 2025

 

Untuk mengisolasi risiko, aparat kepolisian dan BAPETEN telah memasang tanda peringatan dan garis pengaman.

Selain itu, pengawasan keluar-masuk kawasan akan diperketat dengan pemasangan Radiation Portal Monitoring (RPM) mulai 1 Oktober.

Selama masa transisi, pengawasan dilakukan manual menggunakan detektor milik Gegana Polri, BAPETEN, dan BRIN. Setiap barang atau individu yang keluar harus dipastikan bebas dari Cs-137, dan wajib melalui proses dekontaminasi jika terdeteksi cemaran.

Dari sisi kesehatan, Kementerian Kesehatan melakukan pemantauan intensif. Individu dengan tingkat kontaminasi yang lebih tinggi akan menjalani pemeriksaan lanjutan menggunakan Whole Body Counter (WBC) untuk pemantauan berkelanjutan hingga dinyatakan aman.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler