Kamis, 20 November 2025

Rincian penindakan meliputi kepabeanan sebanyak 7.824 penindakan dengan nilai Rp 5,5 triliun. Kemudian cukai sebanyak 14.240 penindakan dengan nilai Rp 1,3 triliun.

Penindakan di bidang cukai ini berhasil menyita 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol.

Tindak lanjut hukum dari ribuan penindakan ini mencakup 147 penyidikan dengan 173 tersangka, serta denda ultimum remedium (denda sebagai sanksi terakhir) sebesar Rp122,4 miliar.

”Penguatan pengawasan ini ditegaskan sebagai upaya mendukung visi Presiden RI dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing,” ungkapnya.

 

Komentar

Terpopuler