Rincian penindakan meliputi kepabeanan sebanyak 7.824 penindakan dengan nilai Rp 5,5 triliun. Kemudian cukai sebanyak 14.240 penindakan dengan nilai Rp 1,3 triliun.
Penindakan di bidang cukai ini berhasil menyita 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol.
Tindak lanjut hukum dari ribuan penindakan ini mencakup 147 penyidikan dengan 173 tersangka, serta denda ultimum remedium (denda sebagai sanksi terakhir) sebesar Rp122,4 miliar.
”Penguatan pengawasan ini ditegaskan sebagai upaya mendukung visi Presiden RI dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan ilegal.
Kinerja penegakan hukum Bea Cukai hingga September 2025 tercatat sangat signifikan. Ini didorong oleh pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Ilegal yang mulai beroperasi .
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pengawasan ketat ini merupakan upaya vital untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
”Kementerian Keuangan terus berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal,” ujar Purbaya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan, langkah strategis utama adalah pembentukan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang efektif berjalan sejak Juli 2025.
”Satgas ini menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepatuhan usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Djaka.
Sejak Januari hingga September 2025, Bea Cukai mencatat total 22.064 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp6,8 triliun.
Rinciannya...
Rincian penindakan meliputi kepabeanan sebanyak 7.824 penindakan dengan nilai Rp 5,5 triliun. Kemudian cukai sebanyak 14.240 penindakan dengan nilai Rp 1,3 triliun.
Penindakan di bidang cukai ini berhasil menyita 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol.
Tindak lanjut hukum dari ribuan penindakan ini mencakup 147 penyidikan dengan 173 tersangka, serta denda ultimum remedium (denda sebagai sanksi terakhir) sebesar Rp122,4 miliar.
”Penguatan pengawasan ini ditegaskan sebagai upaya mendukung visi Presiden RI dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing,” ungkapnya.