Tarif Transjakarta Berpotensi Naik, Imbas Pemotongan DBH
Anggara Jiwandhana
Jumat, 10 Oktober 2025 14:17:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengkaji kemungkinan adanya penyesuaian tarif Transjakarta. Itu dilakukan menyusul pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI yang mencapai hampir Rp 15 triliun.
Pramono menegaskan jika keputusan terkait kenaikan tarif belum final dan akan didahului dengan kajian komprehensif.
”Mengenai kenaikan, itu kan saya sampaikan sebelum DBH-nya dipotong. Nah, sekarang ini kami belum memutuskan apa pun, akan melakukan kajian karena bagaimanapun nanti pada saatnya tentunya kami akan melihat apakah perlu ada penyesuaian atau enggak,” katanya dilansir dari detikcom, Jumat (10/10/2025).
Gubernur menekankan, kajian akan mempertimbangkan secara seksama kemampuan daya beli masyarakat serta kondisi keuangan daerah. Ia juga membandingkan bahwa tarif transportasi publik di Jakarta, termasuk yang bersubsidi, saat ini masih jauh lebih murah dibanding kota-kota tetangga.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, subsidi untuk MRT Jakarta dan LRT Jabodebek dipastikan aman dan tarifnya tidak akan naik. Analisis subsidi saat ini masih sesuai dengan perhitungan willingness to pay dan ability to pay pengguna.
Namun, untuk Transjakarta, Syafrin mengakui perlunya penyesuaian tarif karena tarif dasar Rp 3.500 sudah diterapkan sejak tahun 2005, atau dua puluh tahun lalu.
”Untuk Transjakarta, ini jika kita melakukan studi, tarif itu terakhir ditetapkan tahun 2005. 2005 itu dua puluh tahun yang lalu Rp 3.500,” ujar Syafrin.
Syafrin memaparkan perbandingan signifikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yang saat ini mencapai Rp 5,3 juta, atau enam kali lipat dari UMP tahun 2005. Hal ini mengindikasikan bahwa tarif Transjakarta saat ini sudah jauh tertinggal dari nilai keekonomiannya.
Meski tarif angkutan massal lainnya masih terjaga oleh subsidi, wacana kenaikan tarif Transjakarta akan menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan operasional transportasi publik di ibu kota.



