Kamis, 20 November 2025

”Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat, sekarang giliran pemda memastikan uang itu benar-benar bekerja untuk rakyat," ujarnya.

Ia mendesak para kepala daerah agar segera menggunakan dana yang sudah dialokasikan tersebut.

”Pesan saya yang sederhana adalah dananya sudah ada, segera gunakan. Jangan tunggu akhir tahun, gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” kata Purbaya.

Menkeu juga mengingatkan agar pengelolaan kas daerah dilakukan secara bijak.

Berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, berikut adalah 15 pemerintah daerah dengan simpanan tertinggi di perbankan per September 2025:

  1. Provinsi DKI Jakarta: Rp 14,68 triliun
  2. Provinsi Jawa Timur: Rp 6,84 triliun
  3. Kota Banjarbaru: Rp 5,17 triliun
  4. Provinsi Kalimantan Utara: Rp 4,7 triliun
  5. Provinsi Jawa Barat: Rp 4,17 triliun
  6. Kabupaten Bojonegoro: Rp 3,6 triliun
  7. Kabupaten Kutai Barat: Rp 3,2 triliun
  8. Provinsi Sumatera Utara: Rp 3,1 triliun
  9. Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp 2,62 triliun
  10. Kabupaten Mimika: Rp 2,49 triliun
  11. Kabupaten Badung: Rp 2,27 triliun
  12. Kabupaten Tanah Bumbu: Rp 2,11 triliun
  13. Provinsi Bangka Belitung: Rp 2,1 triliun
  14. Provinsi Jawa Tengah: Rp 1,99 triliun
  15. Kabupaten Balangan: Rp 1,86 triliun

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler