Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, mengamankan seorang pemuda bernama Panji (21) yang tega melakukan tindak pidana asusila pencabulan terhadap seorang nenek berusia 85 tahun.

Nenek tersebut diketahui merupakan tetangga sekaligus kerabat jauhnya. Pemuda cabuli nenek tersebut ditangkap di Kecamatan Bantarkalong tak lama setelah aksi bejat itu dilaporkan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan penangkapan Panji.

”Benar, kami menerima laporan adanya perbuatan asusila. Korbannya lansia berumur sekitar 85 tahun. Langsung kami amankan pelaku karena memang sudah diketahui ciri-cirinya,” kata AKP Ridwan Budiarta dilansir dari detikcom, Selasa (28/10/2025).

Aksi pencabulan ini terjadi pada Sabtu dini hari (25/10/2025), saat korban sedang tidur sendiri di rumahnya yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.

Ridwan menuturkan, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat melancarkan aksinya.

Sebelum kejadian, Panji sempat minum miras sendirian di sebuah saung sawah. Dalam kondisi mabuk, Panji kemudian memasuki rumah korban yang kebetulan pintunya mudah dibuka.

Mendadak dipeluk...  

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler