Proyek lift kaca ini mencakup tiga wilayah berbeda (dataran atas, jurang, dan pantai), yang masing-masing memiliki regulasi kewenangan berbeda.
Hasil investigasi Pemprov Bali dan Pansus TRAP menemukan lima pelanggaran regulasi yang signifikan, di antaranya
Pelanggaran Perda RTRWP Bali Nomor 3 Tahun 2020, Pelanggaran PP Nomor 5 Tahun 2021 (I dan II): Terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berujung pada sanksi paksaan pemerintah untuk pembongkaran dan penghentian seluruh kegiatan.
Pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2007, mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, dengan sanksi administratif pembongkaran.
Pelanggaran Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020, tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, karena mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata. Pelanggaran ini berpotensi memiliki sanksi pidana.
Gubernur Koster menjelaskan, keputusan ini menjadi penegasan jika investasi di Bali harus didasarkan pada niat baik, mencintai Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, bukan hanya berorientasi pada eksploitasi.
Murianews, Bali – Gubernur Bali, Wayan Koster mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pembangunan proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Selain meminta investor menghentikan pembangunan, Gubernur juga memberi arahan agar pihak investor melakukan pembongkaran seluruh bangunan yang melanggar secara mandiri dalam waktu enam bulan.
Investor juga diwajibkan melakukan pemulihan fungsi ruang paling lama tiga bulan setelah pembongkaran selesai.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan lima jenis pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengembang, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Pengumuman ini disampaikan Koster di Denpasar, Minggu (23/11/2025), didasarkan pada temuan di lapangan serta rekomendasi dari Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.
Gubernur menegaskan jika langkah ini diambil demi menjaga kelestarian alam, manusia, dan kebudayaan Bali, serta menjamin penyelenggaraan pariwisata yang berkualitas dan bermartabat.
”Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata Gubernur Koster sebagaimana dilansir dari Antara, Minggu.
Jenis pelanggaran...
Proyek lift kaca ini mencakup tiga wilayah berbeda (dataran atas, jurang, dan pantai), yang masing-masing memiliki regulasi kewenangan berbeda.
Hasil investigasi Pemprov Bali dan Pansus TRAP menemukan lima pelanggaran regulasi yang signifikan, di antaranya
Pelanggaran Perda RTRWP Bali Nomor 3 Tahun 2020, Pelanggaran PP Nomor 5 Tahun 2021 (I dan II): Terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berujung pada sanksi paksaan pemerintah untuk pembongkaran dan penghentian seluruh kegiatan.
Pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2007, mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, dengan sanksi administratif pembongkaran.
Pelanggaran Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020, tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, karena mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata. Pelanggaran ini berpotensi memiliki sanksi pidana.
Gubernur Koster menjelaskan, keputusan ini menjadi penegasan jika investasi di Bali harus didasarkan pada niat baik, mencintai Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, bukan hanya berorientasi pada eksploitasi.