Minggu, 23 November 2025

 

Proyek lift kaca ini mencakup tiga wilayah berbeda (dataran atas, jurang, dan pantai), yang masing-masing memiliki regulasi kewenangan berbeda.

Hasil investigasi Pemprov Bali dan Pansus TRAP menemukan lima pelanggaran regulasi yang signifikan, di antaranya

Pelanggaran Perda RTRWP Bali Nomor 3 Tahun 2020, Pelanggaran PP Nomor 5 Tahun 2021 (I dan II): Terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berujung pada sanksi paksaan pemerintah untuk pembongkaran dan penghentian seluruh kegiatan.

Pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2007, mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, dengan sanksi administratif pembongkaran.

Pelanggaran Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020, tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, karena mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata. Pelanggaran ini berpotensi memiliki sanksi pidana.

Gubernur Koster menjelaskan, keputusan ini menjadi penegasan jika investasi di Bali harus didasarkan pada niat baik, mencintai Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, bukan hanya berorientasi pada eksploitasi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler