Minggu, 23 November 2025

Murianews, Bali – Gubernur Bali, Wayan Koster mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pembangunan proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Selain meminta investor menghentikan pembangunan, Gubernur juga memberi arahan agar pihak investor melakukan pembongkaran seluruh bangunan yang melanggar secara mandiri dalam waktu enam bulan.

Investor juga diwajibkan melakukan pemulihan fungsi ruang paling lama tiga bulan setelah pembongkaran selesai.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan lima jenis pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengembang, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Pengumuman ini disampaikan Koster di Denpasar, Minggu (23/11/2025), didasarkan pada temuan di lapangan serta rekomendasi dari Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.

Gubernur menegaskan jika langkah ini diambil demi menjaga kelestarian alam, manusia, dan kebudayaan Bali, serta menjamin penyelenggaraan pariwisata yang berkualitas dan bermartabat.

”Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata Gubernur Koster sebagaimana dilansir dari Antara, Minggu.

Jenis pelanggaran... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler