Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan DP, Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum periode Juli 2025–Januari 2026, sebagai tersangka.

DP dijerat atas perkara dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengungkapkan tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek-proyek strategis tersebut

Dapot menjelaskan aliran dana dan fasilitas yang mengalir ke kantong tersangka berasal dari sejumlah perusahaan pelat merah (BUMN Karya) serta pihak swasta. Kompensasi tersebut diberikan guna memuluskan jalannya berbagai proyek di Ditjen SDA.

Tersangka diduga menerima uang tunai dengan nilai fantastis serta kendaraan operasional premium sebagai pemanis komitmen operasional di lapangan.

”Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix,” ujar Dapot di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik bergerak cepat melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil mewah tersebut beserta sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang Dolar Amerika Serikat (USD).

Lakukan penahanan... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler