AS Berlakukan Tarif Impor 10 Persen ke Indonesia, Pemerintah Respon
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 25 Juli 2026 07:28:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia merespon kebijakan penetapan tarif impor baru sebesar 10% yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap produk ekspor asal Indonesia.
Kebijakan tarif menyeluruh (across the board) ini resmi berlaku mulai Jumat (24/7/2026).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai besaran tarif 10% tersebut masih tergolong cukup baik bagi Indonesia jika dibandingkan dengan ancaman wacana tarif tinggi sebelumnya yang sempat mencapai 19%.
”Kan berarti yang tarif 19% kan enggak boleh. Balik yang normal, kan, yang tarif 10% yang across the board itu. Ya bagus buat kita itu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat sebagaimana dilansir dari detikcom, Sabtu.
Meski demikian, Purbaya mengakui dari sisi perdagangan global, posisi tawar Indonesia relatif sama dengan negara mitra dagang AS lainnya yang juga dikenakan besaran tarif serupa.
- 1
- 2



