AS Berlakukan Tarif Impor 10 Persen ke Indonesia, Pemerintah Respon
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 25 Juli 2026 07:28:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
”Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit,” imbuhnya.
Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkap jika pemerintah RI terus berkomunikasi secara aktif dengan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR).
Pihak USTR sendiri mengapresiasi regulasi Indonesia yang dinilai berkomitmen penuh memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.
Saat ini, Pemerintah Indonesia masih menunggu pengumuman resmi hasil investigasi Section 301 terkait kapasitas berlebih (excess capacity) sektor manufaktur, sembari memperjuangkan daftar pengecualian produk (product exemptions).
Guna membendung dampak tarif anyar ini serta menjaga daya saing produk lokal, pemerintah mengambil dua langkah taktis.
Yakni menyederhanakan regulasi impor bahan baku demi menekan biaya produksi dalam negeri. Serta engoptimalkan perjanjian dagang yang ada (seperti IA-CEPA, IK-CEPA, RCEP) serta merambah pasar nontradisional baru melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, hingga kerja sama dagang dengan Kanada.



