Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Untuk meyakinkan korban, IS memanfaatkan rekam jejaknya sebagai ASN yang pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur.

Tak hanya itu, pelaku bahkan nekat memalsukan tanda tangan Kepala DPMPTSP pada tiga lembar surat keterangan proses pengajuan izin.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, dokumen perizinan tersebut tak kunjung terbit. Korban yang menyadari telah ditipu kemudian melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, polisi menyita bukti transfer serta rekening koran sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini