Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Paket Celdam TKW yang dikenai pajak Rp800 ribu oleh Bea Cukai Juanda, Surabaya akhirnya direspon Kemenkeu. Kasus ini sebelumnya viral di dunia maya lantaran memunculkan sebuah kontroversi.

Seorang TKW (Tenaga Kerja Wanita) Indonesia di Hongkong, bernama Yuni baru-baru ini mengumbar keluhannya di medsos. Keluhan itu terkait dengan kiriman paket yang dikirimnya dari Hongkong.

Yuni mengeluh karena kiriman paket celana dalam yang dikirimnya ke Indonesia dikenai pajak bea masuk sebesar Rp800 ribu. Padahal dirinya membeli celdam itu hanya dengan harga HK$99 atau sekira Rp180 ribu saja.

Merasa ada yang salah, Yuni selanjutnya menumpahkan keluhannya di media sosial. Kisah ini kemudian menjadi viral, dan akhirnya mendapatkan tanggapan dari pihak Kemenkeu.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan kasus pajak bea masuk paket Celdam TKW itu selesai. Penyelesaian itu terjadi setelah Direktorat Bea dan Cuka Juanda dan PT Pos Indonesia berkomunikasi dengan Yuni.

Melalui unggahan di akun X @prastowo, Yustinus Prastowo menjelaskan, Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa Yuni sejatinya rutin mengirimkan barang dari Hong Kong ke Indonesia. Sedangkan dalam pengiriman paket Celdam, diketahui terjadi kesaahan dalam pengecekan dokumennya.

"Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Pos waktu menetapkan nilai pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD," begitu penjelasan Yustinus Prastowo melalui akun X nya, @prastow, Jumat (13/10/2023).

Dengan demikian Kantor Wilayah Bea Cukai Juanda sudah menyelesaikan masalah paket Celdam TKW yang menghebohkan ini. Tagihan pajak bea masuk sudah dikoreksi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler