Tersangka Baru Kasus Suap Proyek BTS Ditagkap Kejagung
Budi Santoso
Minggu, 15 Oktober 2023 11:10:00
Murianews, Jakarta – Tersangka baru kasus Suap Proyek BTS di Kemenkominfo ditangkap Kejangung. SR yang diduga terlibat dalam kasus suap ini ditangkap di Surabaya Sabtu (14/10/2023).
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap SR, yang merupakan kalangan swasta. SR menjadi tersangka baru dalam kasus suap proyek BTS Kemenkominfo.
Selain menangkap SR, Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediamannya. Hal itu dilakuka di rumah tersangka yang berada di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB, Sabtu (14/10/2023).
"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensifdi Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Dari fakta dan alat bukti yang ditemukan, dijadika dasar Tim Penyidik menetapkan status SR yang awalna sanksi menjadi tersangka. Penetapan SR sebagai tersangka dituangkan dalam surat Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
SR dengan demikian akan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak15 Oktober 2023 hingga 3 November 2023. Tersangka diduga terbukti melawan hukum sebagai perantara suap dalam proyek BTS ini ke berbagai pihak sebesar Rp40 miliar.
"Peran tersangka SR yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH melalui tersangka WP," ujar Ketut Sumadena.
SR dalam hal ini dijerat dengan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumna, EH juga sudah ditetapkan sebagaii tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun.



