Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap jika selebgram Chandrika Chika atau CK sudah setahun lebih mengkonsumsi narkoba. Dalam pengakuannya, selebgram ini menyatakan hal itu biasa dalam pergaulan.


"Kami sudah memeriksa saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih," kata kata Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Seperti yang dilaporkan Antara, dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, CK dan lima selebgram lainnya mengaku tidak memiliki tujuan khusus. Mereka mengaku hanya ikut pergaulan dan dianggap sebaai sesuatu yang wajar.

Ternyata, para tersangka penyalahgunaan Narkoba, yang terdiri dari enam orang selebgram itu, sudah terbiasa. Dalam pergaulan mereka, semua sama-sama menggunakan narkotika ini.

"Kami sempat tanyakan kepada para tersangka, bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin 'doping' atau apa. Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, dan menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ujarnya.

CK dan tersangka lainnya, saat ditangkap mengonsumsi narkoba dengan cara menggunakan rokok elektrik. Di dalamnya menggunakan liquid atau cairan ganja dan digunakan secara bergantian.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, memang mereka adalah grup pertemanan. Jadi memang sengaja ke hotel dengan tujuan berkumpul," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkoba atau narkotika jenis ganja. Mereka adalah selebgram dan atlet e-sport Indonesia.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah selebgram Chandrika Chika alias CK (20), AT (24), dan MJ (22), yang berjenis kelamin perempuan. Kemudian juga AMO (22), BB (25) dan HJ (27) yang berjenis kelamin laki-laki.

Sebagai selebgram di media sosial mereka diketahui memiliki ratusan ribu pengikut. Kini mereka diancam pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler