Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Selebgram Chandrika Chika tertangkap Polres Metro Jakarta Selatan. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya yang juga Selebgram dan atlet e-Sport dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Mereka ditangkap di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu polisi mendapati rokok elektrik beserta ganja liquid.

Para tersangka ini yakni Chika alias CK, AT, MJ, AMO, HJ dan BB. Dalam tes urine yang dijalani, Chandrika Chika positif menggunakan ganja.

Tiga tersangka lainnya, AT, MJ, dan AMO juga positif menggunakan ganja. Sementara HJ dan BB, positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB.

Melansir dari Detik.com, Rabu (24/4/2024), Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Chandrika Chika diketahui sudah setahun menggunakan narkoba.

”Dia mengenali narkotika sudah 1 tahun lebih, jadi sudah 1 tahun lebih mengenal narkotika,” katanya.

Pada polisi, Chandrika Chika juga mengaku tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba, seperti untuk doping atau alasan lainnya. Ia mengaku menggunakan narkoba hanya karena pergaulan.

”Tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak. Tetapi karena memang sifatnya pergaulan,” jelas AKP Rezka.

Chika juga menyebut, lanjut AKP Rezka, menggunakan narkoba yang dilakukan bersama-sama di dalam circle adalah hal lumrah.

”Sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tambahnya.

Saat ini Chandrika Chika cs sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler