Kalah Nyaleg Lalu Pakai Narkoba, Pria Ini Dicokok Polresta Pati
Umar Hanafi
Rabu, 27 Maret 2024 13:22:00
Murianews, Pati – Nasib tak mujur bagi salah satu caleg (calon legislatif) asal Kabupaten Pati, AR (36). Ia gagal lolos menjadi anggota DPRD Jawa Tengah dan terjerumus narkoba hingga akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Pati.
Kejadian penangkapan AR itu terjadi pada awal Maret 2024 lalu. Ia dan tiga kawannya diendus Satres Narkoba Polresta Pati usai melakukan transaksi. Setelah meyakinkan atas kejahatan AR dan kawan-kawannya, polisi kemudian menangkap mereka.
Mereka digrebek oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Pati di Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu pada 9 Maret 2024 lalu atau di masa Operasi Pekat Candi. AR diamankan bersama 3 orang temannya yakni, SK, M dan K.
”Salah satu tersangka Caleg DPRD Jateng memang ada. Awalnya kami, belum kami jawab, karena untuk memastikan ia pengguna atau sebagainya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Edi Sutrisno dalam konferensi pers di Aula Polresta Pati, Rabu (27/3/2024).
Setelah menyelidiki kasus ini, pihaknya memastikan bahwa caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Pati periode 2019-2024 itu merupakan pengguna dan tidak mengedarkan narkoba.
Pihaknya pun mengirim caleg dari Partai Golkar itu ke Panti Rehabilitasi di Kota Semarang untuk menjalani penyembuhan. Satres Narkoba pun berharap kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang haram ini.
Selama Operasi Pekat Candi, Polresta Pati berhasil mengungkap 6 kasus narkoba. Sebanyak 10 tersangka ditangkap, termasuk caleg tersebut.
”Kasus Narkoba ada enam laporan polisi dan 10 tersangka. Dengan barang bukti sabu dari berbagai kecamatan di Pati. Dari enam laporan tersebut, 6 orang pengedar 4 pengguna. Pengguna direhabilitasi,” ungkap Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.
Total kasus yang terungkapkan dalam operasi ini sebanyak 319 kasus. Dari total itu, sebanyak 426 pelaku kejahatan tersebut yang telah ditangkap dan 395 orang di antaranya menjadi tersangka.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan Polresta Pati. Barang bukti kasus perjudian yakni, Rp 3,9 juta, 11 handphone, 20 lembar rekap judi togel dan 3 kartu remi. Kemudian barang bukti kasus miras yakni 1.140 botol miras dan 894 miras oplosan.
Lalu, barang bukti kasus premanisme yakni 15 sajam, 1 senpi dan 2 motor hasil curian. Sedangkan barang bukti narkoba yakni 2,62 gram sabu.
Editor: Cholis Anwar



