395 Tersangka Dibekuk saat Operasi Pekat Candi Ramadan di Pati
Umar Hanafi
Rabu, 27 Maret 2024 13:05:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Sebanyak 395 tersangka kejahatan ditangkap saat Operasi Pekat Candi di bulan Ramadan 2024 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah berlangsung. Ratusan pelaku pun mau tak mau harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Mereka dari berbagai tindakan kejahatan. Mulai dari menjual miras secara ilegal, perzinahan, perjudian, petasan, premanisme hingga penyalahgunaan narkoba.
Dari ratusan pelaku kejahatan itu, puluhan di antaranya dipamerkan di Aula Polresta Pati dalam konferensi pers Pengungkapan Kasus Operasi Pekat Candi, Rabu (27/3/2024). Mereka tampak lesu duduk di hadapan para wartawan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengungkapkan pihaknya ditarget Polda Jateng untuk mengungkap sejumlah tindak kejahatan itu. Miras secara ilegal 10 target operasi, perzinahan 8 giat, perjudian 3 target dan petasan 1 target.
Dari target yang dicanangkan itu, pihaknya berhasil melebihi target. Bahkan, Polresta Pati berhasil mengungkap dua kejahatan yang tidak ditargetkan. Yakni narkoba dan premanisme.
”Perjudian kami bisa mengungkapkan 11 kasus, miras kita ungkapkan 292 kasus, petasan 1 kasus, perzinahan 98 giat, 9 kasus premanismea dan terakhir 6 kasus narkoba,” ungkap Kombes Pol Andhika kepada Murianews.com.
Total kasus yang terungkapkan dalam operasi ini sebanyak 319 kasus. Dari total kasus itu, sebanyak 426 pelaku kejahatan telah ditangkap.
Dari jumlah pelaku itu sebanyak 395 orang ditetapkan jadi tersangka. Pasalnya, hampir seluruh pelaku perzinahan hanya dilakukan pembinaan dan tidak lanjutkan ke meja pengadilan.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan Polresta Pati. Barang bukti kasus perjudian yakni, Rp 3,9 juta, 11 handphone, 20 lembar rekap judi togel dan 3 kartu remi. Kemudian barang bukti kasus miras yakni 1.140 botol miras dan 894 miras oplosan.
Lalu, barang bukti kasus premanisme yakni 15 sajam, 1 senpi dan 2 motor hasil curian. Sedangkan barang bukti narkoba yakni 2,62 gram sabu.
Editor: Cholis Anwar



