Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam orang yang merupakan selebgram dan atlet e-Sport dalam kasus kejahatan narkotika. Satu di antaranya yakni selebgram Chandrika Chika.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras mengatakan, keenam orang, tiga pria dan tiga wanita tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Chandrika Chika alias CK (20), AT (24), MC (22), AMO (22), BB (25), dan HJ (27).

”Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika,” katanya seperti dikutip Murianews.com dari Antara, Rabu (24/4/2024).

Ia mengatakan, para tersangka ditangkap Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel Kawasan Karet Kuning, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barangbukti sebuah rokok elektrik yang diisi dengan cairan narkoba jenis ganja atau ganja liquid. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan pada keenam orang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, enam orang tersebut positif menggunakan narkoba. Namun, menggunakan jenis narkoba yang berbeda.

”Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ (alias AJ) dan BB,” katanya.

AKP Rezka mengatakan akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler