Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Seorang oknum polisi di Surabaya tega perkosa anak tirinya. Kasus ini akhirnya ditangani pihak Polres Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur.

Seperti dilansir dari Kumparan.com, perlakuan buruk ini diketahui telah terjadi sejak 2021 hingga awal Maret 2024 ini. Perbuatan ini dilakukan oleh K, yang merupakan anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia).

Korban dalam tindak kejahatan asusila ini adalah AA yang masih berusia 15 tahun. Sedangkan pelaku K adalah suami dari ibunya, atau ayah tirinya.

Dari salinan surat LP (Laporan Polisi) bernomor LP/B/215/IV/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, terungkap K melakukan aksinya ini sudah sejak lama. Semua terjadi di rumah mereka di wilayah Surabaya Utara.

"Laporan dibuat oleh nenek korban, tanpa didampingi oleh kuasa hukum," ujar Syaiful Bachri, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Surabaya, saat dihubungi Basra, Rabu (24/4/2024) malam, seperti dilansir Kumparan.com.

Atas kasus ini, Syaiful menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap keluarga korban dan korban. Pendampingan akan dilakukan selama proses hukum berlangsung.

Disebutkan oleh Syaiful, pelaku yang berpangkat Aipda itu telah ditangkap pihak Polisi. Pelaku juga sudah menjalani penahanan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Sudah ditangkap, dan sekarang (ditahan) di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tambahnya.

Komnas PA Surabaya dalam kasus ini juga akan memberikan bimbingan psikologis terhadap korban. Selain itu juga melakukan kunjungan untuk memberikan assesment/

Setelah kejadian ini terungkap, korban AA saat ini untuk sementara tinggal bersama neneknya. Komnas PA Surabaya akan menggali informasi lebih lanjut mengenai kasus asusila ini.

Kejadian ini tentu saja mengundang keprihatinan, karena korban masih anak-anak. Selain itu, pelaku dalam kasus ini adalah seorang penegak hukum yang seharusnya mengayomi dan melindungi.

"Aparat yang harusnya melindungi warga serta keluarga, tetapi ini malah berbuat yang membuat cacat terhadap masa depan anak tersebut. Anak tersebut yang harusnya mendapat perlindungan pendampingan pola pengasuhan yang benar, malah dirusak dengan adanya pelecehan seksual yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga tahun 2024," tutup Saiful.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler